Informasi Umum Organisasi MKTI
Masayarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (Soil and Water Conservation Society of Indonesia) didirikan pada tanggal 4 November 1988, sebagai wadah menggalang perhatian, minat dan daya upaya masyarakat dari berbagai lingkungan, bidang profesi dan tingkat keahlian yang berkenaan dengan konservasi tanah dan air.
Pusat perhimpunan berkedudukan di Jakarta/Bogor, dengan cabang-cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Cabang yang sudah resmi dan pengurusnya telah dilantik adalah :
- Cabang Jakarta – Bogor
- Cabang Jawa Barat
- Cabang Yogyakarta
- Cabang Jawa Timur
- Cabang Sulawesi Selatan
- Cabang Sumatera Utara
- Cabang Sulawesi Tengah
- Cabang Lampung
- Cabang Jambi
- Cabang Sumatera Barat
- Cabang Nusa Tenggara Timur
- Cabang Nusa Tenggara Barat
- Cabang Bali
- Cabang Sumatera Selatan
Pembentukan cabang baru akan terus diupayakan dan pelantikan pengurusnya akan menjadi tugas PP MKTI.
Perhimpunan Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia bersifat kekaryaan dan tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik serta tidak mencari keuntungan materi.
Kode Etik MKTI
Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI) merupakan wadah perhimpunan yang bersifat kekaryaan, nirlaba, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik, mempunyai tujuan yang mulia untuk menggalang perhatian, minat dan daya upaya segenap anggota masyarakat dari berbagai lingkungan, bidang profesi dan keahlian dalam rangka melaksanakan konservasi tanah dan air untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sejak awal sejarah terbentuknya MKTI ini, para pendiri dan pengurus berkeyakinan bahwa suatu etik MKTI sudah sewajarnya diberlakukan dengan berlandaskan atas azas-azas etik yang mengatur hubungan diantara manusia dan masyarakat pada umumnya yang memiliki filosofi kemasyarakatan yang diterima dan dikembangkan secara terus menerus secara dinamis sesuai perkembangan masyarakat tersebut.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran perhimpunan dan kiprah MKTI ini, telah dirumuskan Kode Etik MKTI yang harus dipedomani dan diacu oleh seluruh anggota MKTI di manapun mereka berada, dan kapanpun mereka melaksanakan tugas dan karyanya pada lingkungan, bidang profesinya masing-masing.
Pasal 1
Setiap anggota MKTI harus menjunjung tinggi, memahami dan mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MKTI.
Pasal 2
Setiap anggota MKTI harus senantiasa melaksanakan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan keprofesiannya, seorang ilmuwan dan eksekutif anggota MKTI tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi semata.
Pasal 4
Perbuatan-perbuatan berikutini dipandang bertentangan dengan etik :
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri;
b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan keprofesian dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi;
c. Menerima imbalan selain dari pada yang layak sesuaid engan jasanya.
Pasal 5
Setiap ilmuwan dan eksekutif anggota MKTI harus senantiasa berhati-hati dalam mengekspose dan menerapkan setiap penemuan metoda, tehnik, norma dan criteria baru dalam konservasi tanah dan air yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan profesinya dibidang konservasi tanah dan air, seorang anggota MKTI harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat serta berusaha menjadi abdi masyarakat dan abdi negara yang sebenarnya.
Pasal 7
Setiap anggota MKTI harus memiliki kewajiban moral untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya perhatian, minat dan kemampuan masyarakat luas untuk melaksanakan konservasi tanah dan air.
Pasal 8
Setiap anggota MKTI selayaknya memasyarakatkan pemanfaatan dan pendayagunaan ilmu dan teknologi konservasi tanah dan air.
Pasal 9
Setiap anggota MKTI sesuai profesinya bersikap tulus ikhlas dalam memberikan saran teknis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang konservasi tanah dan air.
Pasal 10
Setiap anggota MKTI memperlakukan sesame anggota MKTI sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Setiap anggota MKTI saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat sesame anggota.
Pasal 12
Setiap anggota MKTI diharapkan dapat berkarya dan berprofesi dengan baik.
Pasal 13
Setiap anggota MKTI senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi konservasi tanah dan air, serta tetap setia pada cita-citanya yang luhur.